Rukun Warga (RW) merupakan salah satu unsur Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) yang memiliki peran penting dalam membantu Pemerintah Desa menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat. Ketua RW menjadi penghubung antara Pemerintah Desa dengan para Ketua RT serta warga di lingkungan masing-masing, sehingga berbagai program pembangunan, pelayanan administrasi, dan kegiatan kemasyarakatan dapat berjalan dengan baik. Keberadaan RW juga menjadi ujung tombak dalam menjaga kerukunan, keamanan, serta meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa. Tugas dan fungsi LKD, termasuk RW, diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
Melalui halaman ini, Pemerintah Desa Purwasari menyajikan Data Ketua RW Desa Purwasari, Kecamatan Banjarsari, Kabupaten Ciamis sebagai bentuk keterbukaan informasi publik. Informasi ini diharapkan dapat memudahkan masyarakat dalam mengetahui struktur kepengurusan kewilayahan, memperlancar koordinasi, serta mendukung pelayanan kepada warga.
Setiap Ketua RW memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan Ketua RT di wilayahnya, membantu penyampaian aspirasi masyarakat kepada Pemerintah Desa, menjaga ketertiban lingkungan, serta mendorong semangat gotong royong dalam kehidupan bermasyarakat. Dengan sinergi yang baik antara Pemerintah Desa, Ketua RW, Ketua RT, dan seluruh warga, diharapkan tercipta lingkungan yang aman, tertib, harmonis, serta mendukung terwujudnya pembangunan Desa Purwasari yang maju dan sejahtera.
| Wilayah | Nama Ketua RW |
| RW 001 | WADI |
| RW 002 | SUKIMAN |
| RW 003 | SUHENDI |
| RW 004 | RASYONO |
| RW 005 | HERMAWAN |