Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan di tingkat desa sebagai perwujudan demokrasi. Keberadaan BPD memiliki peran strategis dalam membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes) bersama Kepala Desa, menampung serta menyalurkan aspirasi masyarakat, sekaligus melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa.
Tugas dan fungsi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel, berikut adalah susunan keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Purwasari:
| Nama Lengkap | Jabatan |
|---|---|
| Ir. ERLAN BAHTIAR PURNAMA | Ketua |
| DADAN MULYANA | Wakil Ketua |
| BAMBANG SONO, S.Pd | Sekretaris |
| AANG PURNOMO | Anggota |
| TUSINO | Anggota |
| JAJAT TRIYONO | Anggota |
| RIYATNO, S.Pd | Anggota |
| NURHAYATI, S.Pd.I | Anggota |
| ADI IRFAN MARJUQI, M.Pd. | Anggota |